Efektivitas Self Assessment System dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)

Main Author: Mauludiah, Okky Susi; Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
Format: eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya , 2015
Online Access: http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1212
Daftar Isi:
  • Abstract: Effectiveness of Self Assessment System In Tax Collection of Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Study of Dinas Pendapatan Daerah In Malang City). Based on law No. 28 of 2009 about Local Tax and Regional Retribution, tax of BPHTB officially becomes local tax and applicable on 1 January 2011. BPHTB is a tax imposed on the acquisition of rights over the land and/or buildings, which called taxes. In the system of tax collection of BPHTB used self assessment system, that provides credibility to the Taxpayer to calculating, calculate, paying, and reporting its own amount of tax owed. This study aims to describe and analyze the efectiiness of self assessment system in tax collection of BPHTB as well as enabling and inhibiting factors of these system implementations.the method used is a method of qualitative research with descriptive approach. Result of research indicates that self asessment system in tax collection of BPHTB based on quantitative indicators have been effective, however if on qualitative indicators is still not effective. Suggestions of this research there are two alternatives i.e. the elimination of the self assessment system in tax collection of BPHTB and fixed using tha system but by improving the implementation. Keywords: effectiveness, self assessment system, the Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Abstrak: Efektivitas Self Assessment System dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang). Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak BPHTB resmi menjadi pajak daerah dan berlaku pada 1 januari 2011. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah da/atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Dalam sistem pemungutan BPHTB digunakan self assessment system, dimana sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas self assessment system dalam pemungutan pajak BPHTB serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan sistem tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektivitas self assessment system dalam pemungutan pajak BPHTB berdasarkan indikator kuantitatif sudah efektif, namun berdasarkan indikator kualitatif masih belum efektif. Saran dari penelitian ini adalah ada dua alternatif yaitu penghapusan self assessment sytem dalam pemungutan pajak BPHTB dan tetap menggunakan sistem tersebut namun dengan memperbaiki pelaksanaannya. Kata kunci: efektivitas, self assessment system, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)