INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH (Suatu Studi di Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur)

Main Author: Mahendra, Angga Surya; Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang
Format: eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya , 2015
Online Access: http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1186
Daftar Isi:
  • Abstract: The Intensification and Extensification collect from Land and Building Tax That Effort to Increase of Revenue Local (The study of Kediri Regency in Province of East Java). The Land and Building Tax is income tax source that do by nation according to take direct benefits from land dan building for peoples in the district, to direct benefits from that manner or do it. Ekstensification of Tax Obliged is activity to added sum of new Tax Obliged with gived the basic number of Tax Obliged (NPWP), to added income without added source of new income but arranged source added finely also efforts to increased natural income with explain or added object of income such as source of new district nature income. Intensification is activity to increased income without added new sources, but arranged source of income finely. This recearch to described about intensification and ekstensification collect from The Land and Building Tax in Kediri. This research uses descriptive qualitative method, using the case study with approach method. The results it known that: intensification and extensification collect from Land and Building in Kediri done with : Improved collect data with object and subject of the land and building tax in Kediri with registration, assessment and determination of object classification that begins with the Report Tax Payable Letter (SPPT) by Direktorat Jenderal Pajak. For taxes payable (The Land and Building Tax) new recently issued SPPT arised when determining that the tax payable by Income Tax (SPPT) must be paid no later than 6 months from the date of SPPT receipt. For collect process this tax can’t be delivered to third party. For part of field from The Land and Building Tax between the central government and the district government to do obligation when do its autonomy and accomplishment intensification and ekstensification collect from The Land and Building Tax when efforts to increased of district income in Kediri that according to procedures accordance with the rules and regulations implementation. Keywords: intensification and extenfication, Land and Building Tax. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah (Suatu Studi Di Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur). Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang dilakukan negara berdasarkan manfaat yang diperoleh langsung dari bumi dan bangunan bagi masyarakat suatu wilayah, yang mendapatkan manfaat langsung dari bumi dan bangunan yang dimiliki dan atau diusahakan. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan penambahan jumlah Wajib Pajak baru dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk meningkatkan pendapatan dengan tidak menambah sumber penerimaan baru tetapi mengelola sumber penerimaan dengan baik juga upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dengan memperluas atau menambah objek penerimaan sebagai sumber pendapatan asli daerah baru. Intensifikasi adalah usaha meningkatkan pendapatan dengan tidak menambah sumber penerimaan baru tetapi mengelola sumber penerimaan dengan baik. Tujuan penelitian untuk menggambarkan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kediri. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan metode studi kasus. Hasil penelitian bahwa intensifikasi dan ektensifikasi pemungutan pajak dilakukan melalui peningkatan pendataan obyek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kediri dengan pendaftaran, penilaian dan penentuan klasifikasi obyek pajak PBB diawali Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Dirjen Pajak, untuk hutang pajak (PBB) baru timbul saat dikeluarkan SPPT bahwa pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang harus dilunasi selambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Pemungutan pajak tidak dapat diserahkan pihak ketiga. Bagi hasil pungutan PBB antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjalankan kewajiban dalam melaksanakan otonominya dan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten Kediri, secara prosedur sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan tugas dengan baik. Kata kunci: intensifikasi dan ekstensifikasi, Pajak Bumi dan Bangunan