AKUNTANSI PEMERINTAHAN SYARI’AH DAN KEMUNGKINAN PENERAPANNYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Main Author: -, Aliamin
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Akuntansi Muhammadiyah , 2014
Online Access: http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/JAM/article/view/274
Daftar Isi:
  • Ada dualisme pemberlakuan akuntansi keuangan pemerintahan daerah di Provinsi NAD yang tidak dialami oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia. Dualisme ini menyangkut dengan pengelolaan dalam APBA dan APBK, mulai dari perencanaan (proses penganggaran), pelaksanaan (pelaksanaan dan penatausahaan APBA/K) dan pengendalian (evaluasi dan Pemeriksaan). Berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, termasuk pembagian keuangan (financial sharing) antara pemerintah pusat dan daerah.Pemerintah pusat mengeluarkan UU Pemerintahan Aceh (UUPA) No.11/2006, Provinsi NAD diberikan kewenangan lebih rinci tentang tugas-tugas yang diatur dalam mengelola otonomi daerah. Provinsi NAD mempunyai wewenang dalam bidang keuangan daerah, pemerintahan, dan hukum. Dimasukkannya zakat sebagai bagian dari PAD mengakibatkan penyelenggaraan keuangan daerah mengacu pada dua hukum, yakni konvensioan akuntansi keuangan daerah negara Republik Indonesia dan Shari’ah. Kedua sistem ini tentu saja tidak mungkin disatukan mengingat perbedaan substansi yang melandasinya. Tulisan ini mencoba mengulas dan menelaah tentang kemungkinan penerapan akuntansi syari`ah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.