PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PPh) PADA PT. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) BANDA ACEH

Main Author: -, Zakiyah
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Akuntansi Muhammadiyah , 2014
Online Access: http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/JAM/article/view/255
Daftar Isi:
  • Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT. Jamsostek telah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan dengan benar dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku saat ini terhadap Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21).Dalam melakukan peneltian ini penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu studi literatur (library research) dan penelitian lapangan (fiead research) yang terdiri dari meminta keterangan (inquires), penelitian (observation), dokumentasi (documentation) dan perhitunagn kembali (reperformance). Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang terkait dengan karyawan baik tetap maupun tidak tetap sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. PT. Jamsostek sebagai wajib pajak wajib menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah melakukan penelitian menunjukkan bahwa PT. Jamsostek dalam melakukan perhitungan PPh 21nya menggunakan metode pajak ditanggung perusahaanDari hasil penelitian yang dilakukan penulis, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa PT. Jamsostek yang beralamat di PT. Jamsostek Banda Aceh Jl. T.M. Daud Bereuh No.152. 0651-23045. Banda Aceh secara gais besar telah melakukan , perhitungan, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan undang-undang terbaru No.36 tahun 2008