ANALISIS PERALIHAN PAJAK PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH DI KOTA SERANG
Main Authors: | Cadith, Juliannes Cadith; Prodi IlmuAdministrasi Negara FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jl. Raya Jakarta Km 4 Serang, Haris, Deden Muhammad; Prodi IlmuAdministrasi Negara FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jl. Raya Jakarta Km 4 Serang |
---|---|
Other Authors: | LAB ANE FISIP UNTIRTA |
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
JAP
, 2015
|
Online Access: |
http://ejurnal.fisip-untirta.ac.id/index.php/JAP/article/view/123 |
Daftar Isi:
- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yangsecara resmi diberlakukan tanggal 1 Januari 2010 memberi kewenangan penuh kepadapemerintah kabupaten/kota untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaandan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahpusat yang menurut pasal 182 ayat 1 UU PDRD dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1Januari 2014. Penelitian ini untuk mengkaji : (1) proses peralihan Pajak PBB P2 dari PajakPusat menjadi Pajak Daerah di Kota Serang (2) Tahapan proses persiapan yang dilakukanPemerintah Kota Serang saat peralihan PBB P2 menjadi Pajak Daerah. (3) faktor – faktoryang mempengaruhi keberhasilan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah di KotaSerang. (4) Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Serang dalam proses peralihanPBB P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah. (5) Gambaran kontribusi penerimaan PBBP2 pada masa Peralihan di Kota Serang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwaPemerintah Kota Serang telah melakukan persiapan yang diawali dengan dibentuknya timpersiapan pengalihan PBB-P2, disahkannya Peraturan Daerah No 9 tahun 2013 tentangPBB-P2, namun Peraturan Walikota dan SOP yang berkaitan dengan PBB P2 masih belum.Selain itu dibentuk dua UPT serta prasarana dan sarana lainnya. Faktor pendukung prosesperalihan PBB P2 di Kota Serang adalah: tersedianya dana atau pembiayaan, partisipasiSKPD terkait, motivasi yang tinggi dari pegawai DPKD dan UPT PBB-P2 serta partisipasidari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang sedangkan faktor penghambat adalah :terbatasnya sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan,koordinasi yang belum optimal antar Instansi/lembaga. Adapun jumlah objek Pajak/subjekpajak PBB – P2 selalu bertambah dari tahun ke tahun (2008 – 2013) namun ini tidak ikutidengan peningkatan penerimaan. Wajib pajak di Kota Serang didominasi oleh Wajib pajakkecil sebesar 91,5 % dan memberikan kontribusi 27,3% sedangkan jumlah Wajib pajakbesar hanya sebesar 0.5% tetapi memberikan kontribusi 48,59 % . Objek Pajak/WajibPajak di Kota Serang mayoritas berada di kecamatan Serang 27,33%.Kata Kunci : Pajak, Retribusi, Peralihan