Pustakawan Dan Surat Penugasannya

Main Author: Wartini, Wartini
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Perpustakaan Nasional , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.perpusnas.go.id/mp/article/view/910
https://ejournal.perpusnas.go.id/mp/article/view/910/886
Daftar Isi:
  • Mengapa harus dengan surat penugasan sedang kita bekerja di bidang sendiri? Pertanyaan inilah yang muncul dengan naifnya ketika beberapa pustakawan kita bicara. suatu keprihatinan kita pustakawan, bila sampai saat ini masih saja terdengar pertanyaan yang sangat mendasar berkaitan dengan masalah utama dalam urusan pengajuan angka kredit jabatan fungsional pustakawan. Mengapa Harus Dengan Surat Tugas? Namun mengapa harus dengan surat tugas untuk melaksanakan kegiatan bagi anggota bidang yang menyandang jabatan fungsional. Masalah ini tidak dijelaskan dalam petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan ini, juga tidak pada Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, juga tidak pada Keputusan Menpan. Ini semua perlu pemikiran lebih lanjut, yang perlu dipertimbangkan kesesuaian dengan pelaksanaan peraturan terkait yang berlaku agar tidak banyak menimbulkan kejanggalan-kejanggalan di lapangan.