Pembaharuan Hukum Waris Adat dalam Putusan Pengadilan (Penghormatan Identitas Budaya Vs Perkembangan Zaman)
Main Author: | Nalle, Victor Imanuel W. |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.ukdc.ac.id/29/1/%5BVictor%20Imanuel%20Nalle%5D%20Pembaharuan%20Hukum%20Waris%20Adat%20dalam%20Putusan%20Pengadilan.pdf http://repositori.ukdc.ac.id/29/ https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/issue/view/3603 https://doi.org/10.22146/jmh.37201 |
Daftar Isi:
- Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menetapkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk mewarisi harta ayahnya. Putusan-putusan tersebut bertentangan dengan prinsip pewarisan dalam hukum adat, khususnya dalam masyarakat adat dengan sistem patrilineal. Oleh karena itu artikel ini menganalisis penalaran hukum dalam putusan Mahkamah Agung terkait dengan keseimbanganlaki-laki dan perempuan dalam sengketa waris adat dan implikasinya terhadap identitas budaya. Analisis artikel ini menggunakan pendekatan studi kasus putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri dari tahun 1974 hingga 2016. Analisis dalam artikel ini menunjukkan bahwa putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut menggunakan perspektif hak asasi manusia untuk mengkritik ketidakseimbangan laki-laki dan perempuan dalam hukum waris berdasarkan hukum adat. Namun Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan “perkembangan zaman dan peradaban”. Kondisi ini menunjukkan definisi “perkembangan zaman dan peradaban” sangat penting untuk dirumuskan sebelum mengevaluasi hukum adat. Kriteria yang jelas terhadap definisi “perkembangan zaman dan peradaban” perlu dibuat agar perubahan hukum waris adat tidak berimplikasi pada pudarnya identitas budaya.