Daftar Isi:
  • Indonesia telah memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga konstitusionalitas undang-undang. Namun uji materiil di MK tidak selalu dapat mencegah kerugian konstitusional yang mungkin timbul, khususnya kerugian konstitusional yang bersifat aktual. Selain itu uji materiil ex-post facto di MK bukan untuk menguji harmonisasi antar undang-undang maupun sinkronisasi ketepatan konsep-konsep hukum yang digunakan oleh undang-undang. Oleh karena itu mekanisme uji materiil ex-post facto yang dipraktikkan selama ini membuka peluang bagi berlakunya legislasi dengan kualitas yang buruk dan dapat merugikan pihak-pihak yang terkena dampaknya secara langsung dalam rentang waktu yang lama. Mekanisme yang dapat melengkapi ex-post facto review adalah ex-ante review, yaitu pengujian yang ditujukan pada rancangan undang-undang. Mekanisme ex-ante review di Indonesia dapat ditemukan pada mekanisme penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi rancangan undang-undang yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan-kelemahan pada mekanisme ex-ante review. Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal dan dilakukan melalui analisis terhadap peraturan perundangan, dokumen kebijakan, serta hasil wawancara dengan informan yang relevan. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundangan, dokumen kebijakan serta pengumpulan data primer ditemukan bahwa mekanisme ex-ante review oleh eksekutif memiliki kelemahan dari aspek peran kelembagaan terkait, metode yang digunakan, serta prosedur yang perlu ditempuh.