KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Main Author: Nalle, Victor Imanuel W.
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.ukdc.ac.id/20/1/%5BVictor%20Imanuel%20Nalle%5D%20KEDUDUKAN%20PERATURAN%20KEBIJAKAN%20DALAM%20UNDANG-UNDANG%20ADMINISTRASI%20PEMERINTAHAN.pdf
http://repositori.ukdc.ac.id/20/
https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/issue/view/68
https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v10.i1.p1-16
Daftar Isi:
  • Prinsip diskresi adalah prinsip yang penting sebagai panduan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Sebagaimana halnya hakim yang tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, maka pemerintah pun tidak dapat menolak mengambil tindakan dalam keadaan genting dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Produk hukum yang merupakan keluaran dari diskresi tersebut berupa peraturan kebijakan (beleidsregels atau policy rules). Walaupun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan seringkali menggunakan peraturan kebijakan tetapi belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan peraturan kebijakan sebagai bentuk diskresi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai payung bagi hukum administrasi negara di Indonesia juga tidak mengatur peraturan kebijakan. Tulisan ini akan mengkaji konsep peraturan kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi, salah satunya peraturan kebijakan.