KAJIAN TERHADAP RUU TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Main Author: Nasution, Bismar
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 43 ] BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN , 2012
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/hpk/article/view/1359
Daftar Isi:
  • Ann Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere mengatakan bahwa dalam proses pembangunan undang-undang merupakan alat utama pemerintah melakukan perubahan pada lembaga-lembaga. Hal tersebut memperjelas tugas pembuat undang-undang yaitu membuat undang-undang menjadi efektif dan mampu membawa perubahan. Suatu undang-undang yang efektif pada keadaan khusus di suatu negara harus mampu mendorong suatu perilaku yang dituju atau yang diaturnya.Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat pasal 34 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan tas undang-undang no 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia". :(UU BI)", dimana ditentukan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan (LPJK)yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang paling lambat 30 Desember 2010.