Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Main Author: | Pramono, Nindyo |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
[ 43 ] BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN
, 2012
|
Online Access: |
http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/hpk/article/view/1283 |
Daftar Isi:
- Pengurus Perseroan Terbatas dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang PT(UUPT) dikenal dengan nama Direksi , Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU PT, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Menurut teori Organisme dari Ottovon Gierge sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling (1948), Direksi adalah organ atau alat perlengkapan badan hukum. Aktifitas direksi badan hukum dikehendaki atau diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga Direksi adlah personifikasi dari badan hukum itu sendiri, sebaliknya Paul Scholten dab Bregstein (1954), langsung mengatakan bahwa Direksi mewakili badan hukum (PT Penulis).