Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Barat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Main Authors: | Sari, Anggun Aprilia; Department of Geomatics Engineering, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Khomsin, -; Department of Geomatics Engineering, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Pribadi, Cherie Bhekti; Department of Geomatics Engineering, Institut Teknologi Sepuluh Nopember |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Department of Geomatics Engineering
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/8855 https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/8855/6632 https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/downloadSuppFile/8855/1323 https://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/downloadSuppFile/8855/1324 |
Daftar Isi:
- Provinsi Kepualauan Riau merupakan daerah yang berbatasan dengan provinsi Kalimantan Barat. Posisi dari kedua daerah tersebut adalah berhadapan dan dipisahkan oleh laut. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 2014 batas pengelolaan laut daerah adalah seluas 12 mil laut diukur dari garis pantai terluar sebuah pulau. Sehingga apabila diukur sejauh 12 mil laut dari masing-masing daerah terjadi tumpang tindih pengelolaan wilayah laut antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan batas wilayah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017. Dalam peraturan ini dijelaskan untuk menentukan batas pengelolaan laut yang posisi kedua daerah berhadapan adalah dengan median line. Dari hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil luas pengelolaan laut Provinsi Kepulauan Riau adalah seluas 108530.11 km2 dan luas pengelolaan laut Provinsi Kalimantan Barat adalah seluas 14.407 km2.