Daftar Isi:
  • Dalam pengelolaan wilayah laut di perairan Indonesia dibutuhkan suatu penataan ruang laut yang terkait dengan fungsi-fungsi batas maritim, batas administrasi, dan batas laut. Saat ini, penarikan batas maritim didasarkan pada UNCLOS 1982 dan batas administrasi didasarkan pada UU No. 32 tahun 2004. Selama ini, penarikan garis batas laut dalam kaitannya dengan pemetaan dan pengelolaan sumberdaya laut, belum mempunyai kriteria yang jelas. Penentuan garis batas laut memerlukan kriteria sesuai dengan nama unsur geografi maritim (laut, selat, dan teluk). Kriteria tersebut mencakup tentang penentuan titik awal penarikan garis, penarikan garis batas laut, selat dan teluk, serta penentuan nama bagian-bagian laut. Penentuan garis batas laut ini merupakan bagian dari kegiatan toponimi maritim untuk melengkapi Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) kelautan. Tersedianya IDSN kelautan ini, sangat berguna bagi proses pengambilan keputusan dalam pegelolaan sumberdaya laut secara terpadu.