KAJIAN PEMBUATAN PETA DASAR PENDAFTARAN DENGAN CITRA SATELIT QUICKBIRD (STUDI KASUS KANTOR PERTANAHAN KAB. JEMBER)

Main Authors: Ayunita, Putri; Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Taufik, Muhammad; Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Dariatna, Dadat; Kantor Pertanahan Kab. Jember
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Department of Geomatics Engineering , 2010
Subjects:
Online Access: http://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/7307
http://iptek.its.ac.id/index.php/geoid/article/view/7307/4851
Daftar Isi:
  • Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/1997) pasal 142 ayat 1 menyebutkan Peta Pendaftaran dibuat dengan memetakan hasil pengukuran bidang tanah pada peta dasar pendaftaran. Sedangkan pada peraturan yang sama pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan Peta Dasar Pendaftaran diselenggarakan dengan cara terestrial, fotogrametrik atau metode lainnya. Kemajuan dalam bidang penginderaan jauh dapat dimanfaatkan untuk salah satu alternatif cara dalam pembuatan Peta Dasar Pendaftaran. Salah satu contohnya adalah pemakaian citra satelit Quickbird, yaitu citra satelit resolusi tinggi (High Resolution Satellite Imagery/HRSI) yang mampu menghasilkan peta dengan ketelitian sampai dengan 0.61 meter.Analisa dilakukan untuk menentukan data kualitatif dan kuantitatif dari citra satelit Quickbird Pansharpened tahun perekaman 2004 sekitar kelurahan Baratan, kecamatan Patrang Kabupaten Jember sesuai dengan standarisasi Badan Pertanahan Nasional.Rata-rata perbedaan jarak yang didapatkan antara pengukuran langsung dilapangan dengan citra sebesar 0,49 m. Berdasarkan Pasal 17 PMNA/KBPN 3/1997 mengatur bahwa peta dasar pendaftaran dapat dibuat dengan menggunakan peta lain dengan ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta. Jadi citra ini hanya dapat dibuat untuk peta dasar pendaftaran skala 1:2500 atau lebih kecil.Oleh karena itu, citra satelit Quickbird diharapkan menjadi peta pendaftaran tunggal yang dapat dilakukan secara menyeluruh di suatu wilayah yang lain.