Summary: |
Dalam rangka mengendalikan pencemaran air Pemerintah DKI Jakarta melakukan penanganan air limbah terpusat yang menggabungkan saluran air limbah dari pemukiman secara bersama-sama dan selanjutnya diolah dalam bangunan pengolah air limbah sebelum akhirnya dibuang ke badan air penerima. Pengolahan air limbah di Waduk Setiabudi lebih difokuskan pada penurunan parameter BOD, karena mayoritas buangan air limbah yang diolah oleh PD PAL JAYA adalah buangan domestik. Dari hasil pemantauan yang dilakukan pada tahun 1994-1995, mayoritas pelanggan jasa (95%) membuang air limbah dalam Batas Beban Organik (BOD) yang diisyaratkan PD PAL JAYA, yaitu sebesar 400 mg/l. Kualitas air limbah hasil pengolahan rata-rata, khususnya untuk parameter BOD, sudah berada dibawah baku mutu yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur KDKI Jakarta No. 582 tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun demikian pengolahan yang dilakukan masih belum optimal, sehingga pada waktu-waktu tertentu kualitas air imbah hasil pengolahan masih diatas baku mutu.
|