Summary: |
Ditinjau dari segi bahasa, pengertian waris adalah perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sedangkan ditinjau dari segi istilah adalah perpindahan hak pemilikan dari mayit (orangyang telah meninggal dunia) kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik pemilikan tersebut berupa harta, tanah, maupun hak-hak lain yang sah. lmu waris adalah kaidah-kaidah fiqh dan perhitungan yang dengannya diketahui bagian setiap ahli waris dari peninggalan pewaris13. Ilmu waris juga disebut ilmu faraidhbentuk jamak dari kata faridah. kata ini berasal dari kata farada yang artinya ketentuan atau menentukan. Ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi yakni: 1)Al-qarabah atau pertalian darah. Maksudnya adalah semua ahli waris yang memiliki pertalian darah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun dewasa memiliki hak untuk menerima bagian menurut dekat jauhnya hubungan kekerabatan. 2)Al-musaharah atau hubungan perkawinan.Maksudnya adalah dengan adanya hubungan perkawinan, maka suami-isteri berhak menerima warisan dari salah satu pihak yang meninggal dunia. 3)Al-wala? atau memerdekakan hamba sahaya. Maksudnya adalah seseorang akan mendapat hak mewarisi karena memerdekakan hamba sahaya atau melalui perjanjian tolong menolong.
|