Efektivitas majelis pengawas notaris
Ketentuan hukum yang mengatur notaris di atur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan notaris (disingkat UUJN). Dalam UUJN disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenanga...
Format: | Book |
---|---|
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jakarta :
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (BALITBANGKUMHAM Press)
, 2019
|
Edition: | Cetakan pertama, Novenber 2019 |
Subjects: |
Summary: |
Ketentuan hukum yang mengatur notaris di atur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan notaris (disingkat UUJN). Dalam UUJN disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Mengingat pentingnya peranan notaris dalam kehidupan asyarakat, maka notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat. Pengawasan notaris dilakukan oleh Menteri yaitu Kementerian Hukum dan HAM tetapi dalam melaksanakan pengawasan Menteri membentuk Majelis pengawas yang terdiri dari orang masing-masing dari unsur: Pemerintah, Organisasi Notaris, dan ahli atau akademisi masing-masing sebanyak 3 oran. majelis pengawas dibentuk di Ibu kota dengan nama Majelis Kabupaten/Kota dibentuk Majelis Pengawas Pusat (MPP), Provinsi dibentuk Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Kabupaten Kota dibentuk majelis Pengawas Daerah (MPD) |
---|---|
Item Description: |
Indeks |
Physical Description: |
286 halaman ; 21 cm |
Bibliography: |
Bibliografi : halaman 275 -278 |
ISBN: |
9786237124436 |