Summary: |
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan menurut Fred Ameln mengartikan kontrak terapeutik sebagai kontrak dimana pihak dokter berupaya secara maksimal menyembuhkan pasien (inspaningsverbintenis) jarang merupakan resultaasverbintenis. Kedudukan hukum antara para pihak yaitu dokter dan pasien dapat terlihat dari bagaimana hubungan hukum diantara mereka. Hubungan antara dokter dan pasien adalah suatu hubungan yang kompleks, karena didalamnya terdapat hubungan medik, hubungan moral maupun hubungan hukum. Pada hubungan medik dan moral, dokter memiliki kedudukan yang sangat tinggi, karena dokter adalah orang yang sangat tahu tentang penyakit pasien, sedangkan pasien memiliki kedudukan yang sangat lemah yaitu orang yang sedang sakit dan awam dengan penyakitnya. Pola hubungan antara dokter dan pasien mengalami pergeseran kearah hubungan berdasarkan kontraktual. Pasien tidak lagi dianggap sebagai objek hukum tetapi pasien sudah sebagai subjek hukum. Pola hubungan ini disebut dengan pola hubungan hukum. Hubungan hukum antara dokter dan pasien menempatkan kedudukan dokter dan pasien berada pada posisi yang sejajar atau seimbang, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien tersebut harus melibatkan pasien dalam menentukan apakah sesuatu tersebut dapat atau tidak dapat dilakukan atas dirinya. Salah satu bentuk keseimbangan dalam hubungan hukum dokter dan pasien adalah melalui informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran. Perlindungan hukum bagi pasien akibat perjanjian terapeutik secara yuridis dapat terlihat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
|