Summary: |
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari peraturan-peraturan yang pada masa konflik bersenjata, berusaha melindunggi orang-orang yang tidak atau tidak dapat lagi terlibat dalam permusuhan, dan untuk membatasi alat dan cara berperang yang digunakan.Untuk alasan-alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dalam hal pemilihan alat dan cara berperang, serta memberikan perlindungan kepada orang-orang dan hak milik yang terkena dampak atau kemungkinan besar akan terkena dampak dari konflik. mengakui bahwa maksud dari melukai musuh dengan tidak tak terbatas ini, dan kemudian menetapkan larangan bagi para personil militer mengunakan materi dan peluru atau metode perang yang secara nyata menyebabkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Ini sebagaimana diatur dalam perjanjian atau ketentuan lain yang merupakan penghormatan terhadap kebiasaan dari hukum perang itu sendiri, seperti Deklarasi St Petersburg tahun 1869, Deklarasi Deng Haag I tahun 1899 tentang larangan pengunaan gas pencekik dan Deklarasi Deng Haag II tentang peluru dum-dum serta Konvensi Deng Haag IV tahun 1899 beserta Annex tentang pengaturan mengenai hukum dan kebiasaan perang di darat
|