Kedudukan pemberontak dan para pihak yang bersengketa dalam hukum internasional

Hukum dibuat dan dirancang untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Kehadiran pemberontak dan pihak-pihak bersengketa dalam sebuah negara dapat memberikan dampak terhadap stabilitas keamanan global maupun kawasan. Indonesia sebagai negara...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Surabaya: Kanaka media , 2019
Edition: Cetakan Pertama, Juli 2019
Subjects:
Summary: Hukum dibuat dan dirancang untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Kehadiran pemberontak dan pihak-pihak bersengketa dalam sebuah negara dapat memberikan dampak terhadap stabilitas keamanan global maupun kawasan. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan perdamaian, harus turut serta dan wajib berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Buku ini hadir mengupas permasalahan-permasalahan pemberontakan di dunia internasional dan mendeskripsikan secara lugas kedudukan para pemberontak tersebut dimata hukum internasional. Hukum internasional mengakui status mengenai hak dan kewajiban belligerent di satu pihak dan antara belligerent dengan negara netral di lain pihak. Persoalan yang timbul adalah negara manakah yang menurut hukum berhak mengadakan perang, dan dengan demikian menjadi belligerent.
Physical Description: x, 106 halaman; 21 cm
Bibliography: Bibliografi: halaman 95-98
ISBN: 9786237346289