BUM Desa

BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit Usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Apabila BUM Desa tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk Organisasi BUM Desa didasarkan pada...

Full description

Corporate Authors: Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (-)
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: [Jakarta ]: Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , 2017
Subjects:
Summary: BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit Usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Apabila BUM Desa tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk Organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan keputusan dan pilihan strategis Desa dalam menentukan arah maupun bentuk pengembangan ekonomi lokal di Desa. Pada point ke 3 (tiga) Nawa Cita Presiden dan Wakil Presiden (Joko Widodo ? Jusuf Kalla) berbunyi ?Membangun Indonesia dari pinggiran melalui daerah-daerah dan desa desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia?.
Physical Description: x,56 halaman : ilustrasi; 26 cm