BUM Desa
BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit Usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Apabila BUM Desa tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk Organisasi BUM Desa didasarkan pada...
Corporate Authors: | Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (-) |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
[Jakarta ]:
Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
, 2017
|
Subjects: |
Summary: |
BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit Usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Apabila BUM Desa tidak memiliki unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk Organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan keputusan dan pilihan strategis Desa dalam menentukan arah maupun bentuk pengembangan ekonomi lokal di Desa. Pada point ke 3 (tiga) Nawa Cita Presiden dan Wakil Presiden (Joko Widodo ? Jusuf Kalla) berbunyi ?Membangun Indonesia dari pinggiran melalui daerah-daerah dan desa desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia?. |
---|---|
Physical Description: |
x,56 halaman : ilustrasi; 26 cm |