Hukum pers dalam ketatanegaraan Indonesia
Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. Tanpa p...
Format: | Book |
---|---|
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Yogyakarta:
Suluh Media
, 2018
|
Subjects: |
Summary: |
Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. Tanpa pengaturan undang-undang akan sulit bagi pers untuk menjalankan peran dan fungsinya secara bebas dan independen. Bahkan, pers dapat dijadikan 'alat' oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah ketentuan normatif di bidang pers yang lahir dalam system pemerintahan demokratis. Undang-undang ini telah menempatkan pers sebagai pilar penting dalam system demokrasi yang semangat kebebasannya tidak ditemukan pada sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen. |
---|---|
Physical Description: |
xvi, 264 halaman ; 25 cm |
Bibliography: |
Termasuk bibliografi halaman: 223-238 |
ISBN: |
9786028610537 |