Panduan mengurus sertifikat dan penyelesaian sengketa tanah

Pada zaman pemerintah Hindia Belanda, banyak tanah rakyat yang dikuasai atau diambil oleh pemerintah Hindia Belanda dengan menggunakan dasar hokum. Apabila pemilik tanah tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan, maka tanah menjadi milik negara atau pemerintah. Padahal kepemilikan tanah pada zaman H...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Bhuana Ilmu Populer , 2019
Edition: Cetakan Pertama
Subjects:
Summary: Pada zaman pemerintah Hindia Belanda, banyak tanah rakyat yang dikuasai atau diambil oleh pemerintah Hindia Belanda dengan menggunakan dasar hokum. Apabila pemilik tanah tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan, maka tanah menjadi milik negara atau pemerintah. Padahal kepemilikan tanah pada zaman Hindia Belanda sebagian besar tidak dilengkapi dengan tanda bukti surat kepemilikan. Semua jenis kepemilikan tanah pada zaman Hindia Belanda bersifat mutlak, artinya tidak bisa diganggu oleh siapapun termasuk negara, lain hal dengan sifat kepemilikan tanah untuk Indonesia yang dinamakan fungsi sosial, artinya lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Tujuan utama dari pendaftaran tanah adalah mendapatkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, sedangkan tujuan idealnya untuk mendukung sistem admistrasi dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Physical Description: xi, 341 halaman ; 19 cm
ISBN: 9786232165588