Summary: |
Mediasi merupakan sebuah proses yang pasti ada dan harus diterapkan dalam peradilan agama untuk menyelesaiakan perkara sengketa ekonomi syariah dengan damai dalam rangka penerapan azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Atas hal itulah mediator harus bisa mengubah pola pikirnya bahwa mediasi perkara sengketa ekonomi syariah tidak hanya sekedar melaksanakan peraturan "an sich", tetapi agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilaksanakan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak tersebut. Tujuan mediasi sengketa ekonomi syari'ah bertujuan mengembalikan kepada puncak kesuksesan yang hakiki bagi pelakunya yaitu mencapai kesejahteraan yang meliputi kebahagiaan spritual dan kemakmuran material pada tingkat individu. Mediasi juga harus disandarkan pada 3 pilar ekonomi syari'ah yaitu bahwa aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoarding, unprudactive, spikualif dan kesewenang-wenangan. kedua, adanya kesinambungan aktivitas di sektor riil financial, pengelolaan risk return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual material dan asas manfaat dan kelestarian lingkungan. ketiga, orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.
|