Penghayat kepercayaan perlindungan hukum melalui hukum administrasi
Penganut Penghayat Kepercayaan telah ada sebelum Indonesia merdeka dan sampai saat ini keberadaannya masih ada yang diperkirakan berjumlah 12 juta. Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk secara bebas meyakini kepercayaannya sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin, diakui, d...
Full description
Tersimpan di:
Format: |
Book
|
Bahasa: |
ind
|
Terbitan: |
Depok :
Rajawali Pers
, 2019
|
Edition: |
Cetakan ke-1, Agustus 2019 |
Subjects: |
|