Summary: |
Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pendahuluan, bab kedua perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab, bab ketiga perubahan fungsi tanah wakaf menurut UU nomor 41 tahun 2004, bab keempat implikasi yang timbul akibat perubahan fungsi tanah wakaf dan bab terakhir penutup. Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab terutama Imam Syáfi`i tidak membolehkan perubahan fungsi tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan persyaratan tertentu. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terjadi pembaharuan di bidang perwakafan di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 40 dinyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang : dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
|