Konstitusi Rakyat partisipasi masyarakat dalam perubahan Undang-Undang Dasar

Buku ini mengulas tentang bagaimana suatu konstitusi selayaknya di susun. Pentingnya pengaturan peran masyarakat dalam perubahan konstitusi dapat menjadi faktor penentu seberapa demokratisnya proses perubahan konstitusi dan substansi yang terkandung dalam konstitusi setelah perubahan tersebut. Konst...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Depok : Rajawali Pers , 2019
Edition: Cetakan ke-1, Agustus 2019
Subjects:
LEADER 02717cam a2200361 a 4500
001 INLIS000000000947369
005 20210225142110.0
006 aa###g#b####000#0#
007 ta
008 210225t2019####jbia###g#b####000#0#ind##
020 # # |a 978-623-231-096-4 
035 # # |a 0010-1019000786 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind 
082 0 4 |a 342.066 2  |2 [23] 
084 # # |a 342.066 2 MUC k 
090 # # |a CB-D.10 2019-17248 
100 # # |a Muchtar Hadi Saputra,  |d 1989-  |e penulis 
245 # # |a Konstitusi Rakyat :  |b partisipasi masyarakat dalam perubahan Undang-Undang Dasar /  |c Muchtar Hadi Saputra ; kata pengantar, Dr. I D.G. Palguna, SH., MH. ; editor, Yayat Sri Hayati 
250 # # |a Cetakan ke-1, Agustus 2019 
264 # 1 |a Depok :  |b Rajawali Pers,  |c 2019 
300 # # |a xxi, 179 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 167-178 
520 # # |a Buku ini mengulas tentang bagaimana suatu konstitusi selayaknya di susun. Pentingnya pengaturan peran masyarakat dalam perubahan konstitusi dapat menjadi faktor penentu seberapa demokratisnya proses perubahan konstitusi dan substansi yang terkandung dalam konstitusi setelah perubahan tersebut. Konstitusi merupakan hukum di suatu negara yang menjadi acuan dan parameter dalam pembentukan peraturan di bawahnya serta menjadi guidance dalam kehidupan bernegara. Arti penting ini menunjukkan konstitusi sedapat mungkin bersumber dari buah pikir masyarakat yang akan diaturnya. Sehingga bersamaan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, maka selayaknya konstitusi dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat itu sendiri. Walaupun UUD Tahun 1945 bagi Indonesia merupakan konstitusi yang keberadaannya telah diakui sebagai peraturan tertinggi yang memuat ketentuan hak warga negara beserta kewajibannya, pembagian kekuasaan Negara dan pedoman kehidupan bernegara serta semua masyarakat harus tunduk terhadap aturan yang tertuang di dalamnya -pun- dalam ketentuan Pasal 37 UUD Tahun 1945 sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, sebagaimana yang terjadi pada perubahan (amandemen) hingga empat kali periode 1999 s.d. 2002. Itu menandakan bahwa konstitusi tidak selalu mutlak bersifat abadi sehingga dapat diubah. Perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat menjadi tolok ukur suatu konstitusi itu dapat diubah sehingga pentingnya peran serta masyarakat menjadi suatu keniscayaan dalam menciptakan konstitusi rakyat. 
650 # 4 |a Undang-Undang  |x Amandemen 
650 # 4 |a Kebijakan publik 
650 # 4 |a Hukum publik 
700 # # |a Yayat Sri Hayati  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
999 # # |a 201900101176555 
999 # # |a 201900101176556