Summary: |
Buku ini ditulis dengan latar belakang situasi di akhir masa ?perang dingin? antara dua negara adidaya, Amerika Serikat dan Uni Soviet, sampai kemudian bubarnya negara yang disebut terakhir. Dua negara inilah yang dahulu mendominasi aktivitas keruangangkasaan. Kekhawatiran dunia pada saat itu adalah digunakannya ruang angkasa sebagai arena pacuan senjata kedua negara yang mengancaman keamanan dan perdamaian internasional. Berakhirnya ?perang dingin? tidaklah serta-merta berarti bebasnya ruang angkasa dari kemungkinan dimanfaatkan yang bukan untuk maksud-maksud damai. Sementara itu, bubarnya Uni Soviet tidak mengurangi kemampuan ?negara pengganti? (successor state)-nya, Rusia, dalam aktivitas keruangangkasaan dan menghentikan perlombaan kedua negara ini untuk ?menguasai? ruang angkasa. Hadirnya ?pemain-pemain baru? dalam aktivitas eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa, seperti Prancis, Inggris, Jepang, Cina, dan terakhir India telah menjadikan ruang angkasa sebagai ?wilayah? yang makin strategis, baik secara politik maupun ekonomi. Karena itu, kebutuhan untuk menjamin tegaknya prinsip pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud-maksud damai melalui pengaturan hukum internasional semakin urgen. Buku ini juga memberikan rekomendasi penting yang perlu diperhatikan dan diikuti perkembangannya, tidak hanya dalam konteks memenuhi kebutuhan pemahaman hukum yang berlaku di ruang angkasa, baik secara akademik maupun praktik, tetapi juga dalam konteks politik, dalam hal ini peran serta aktif Indonesia bagi upaya menciptakan dan mempertahankan ketertiban dunia, sebagai perwujudan pelaksanaan perintah Konstitusi.
|