Eksekusi jaminan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah

Buku ini mengulas seputar hukum jaminan, asas, subjek, dan bentuk-bentuk hukum jaminan yang dikenal dalam ranah hukum perdata di Indonesia, inklud dengan pemaparan secara normatif mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta menyajikan praktik eksekusinya yang meliput...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Prenadamedia Group , 2019
Edition: Cetakan ke-1, Agustus 2019
Subjects:
LEADER 02750cam a2200409 a 4500
001 INLIS000000000946978
005 20211209094523.0
006 a####g#b####001#0#
007 ta
008 200916t2019####jki####g#b####001#0#ind##
020 # # |a 978-623-218-114-4 
035 # # |a 0010-1019000395 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 297.423 5  |2 [23] 
084 # # |a 297.423 5 AMR e 
090 # # |a CB-D.09 2019-17032 
100 0 # |a Amran Suadi, H.,  |d 1954 -  |e penulis 
245 1 0 |a Eksekusi jaminan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah /  |c Dr. Drs. H.Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M 
250 # # |a Cetakan ke-1, Agustus 2019 
264 # 1 |a Jakarta :  |b Prenadamedia Group,  |c 2019 
264 # 4 |c © 2019 
300 # # |a xx, 305 halaman ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
500 # # |a Indeks 
504 # # |a Bibliografi : halaman 255-262 
520 # # |a Buku ini mengulas seputar hukum jaminan, asas, subjek, dan bentuk-bentuk hukum jaminan yang dikenal dalam ranah hukum perdata di Indonesia, inklud dengan pemaparan secara normatif mengenai eksekusi jaminan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta menyajikan praktik eksekusinya yang meliputi: eksekusi jaminan Hak Tanggungan Syariah, Eksekusi Hipotek Kapal Laut dengan akad syariah, Eksekusi Gadai Syariah, Eksekusi Jaminan Fidusia, dan Resi Gudang yang dilakukan dengan menggunakan akad Syariah. Selain eksekusi terhadap jaminan kebendaan dalam akad syariah, penulis juga menguraikan dalam bab terakhir bagaimana pelaksanaan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan Arbitrase Syariah yang sejak terbit Perma Nomor 14 Tahun 2016 sudah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama/mahkamah syar?iyah. Di samping menjelaskan tentang tata cara eksekusi dengan segala permasalahan juga menguraikan kendala-kendala yang ditemukan serta bagaimana solusi yang dapat diterapkan dalam praktik di peradilan agama/mahkamah syar?iyah. Penulis melihat beberapa praktik pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan di pengadilan agama memiliki kompleksitas dan permasalahan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang berbeda pula. Beberapa kasus yang diangkat dalam tulisan ini dapat menggambarkan sebagian kasus riil di lapangan yang dihadapi oleh aparatur pengadilan agama/mahkamah syar?iyah, para advokat, tenaga pengajar, dan mahasiswa untuk dijadikan contoh tentang tatacara penyelesaian eksekusi di lapangan. 
650 # 4 |a Eksekusi (Hukum perdata)  |x Aspek Islam 
650 # 4 |a Kafalah 
650 # 4 |a Hukum ekonomi  |x Aspek Islam 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 202100103043671 
990 # # |a 202100103043670 
990 # # |a 202100103043669 
990 # # |a 202100103043668 
999 # # |a 201900101176006