Pengadilan perikanan suatu upaya pemberantasan IUU Fishing di Indonesia

Secara geografis posisi Indonesia mempunyai batas-batas maritim dengan 10 negara tetangga, yaitu Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Perbatasan yang ada dengan negara lain menjadikan Indonesia sebagai negara yang perlu dan waji...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Sleman, Yogyakarta : Deepublish , 2019
Edition: Cetakan Pertama, Maret 2019
Subjects:
Summary: Secara geografis posisi Indonesia mempunyai batas-batas maritim dengan 10 negara tetangga, yaitu Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Perbatasan yang ada dengan negara lain menjadikan Indonesia sebagai negara yang perlu dan wajib menjaga kedaulatan nya dari negara asing. Dari kesepuluh negara yang berbatasan tersebut, berbatasan melalui daratan maupun lautan. Dalam memperjuangkan kedaulatan khususnya di bidang teritori kelautan melalui Deklarasi Juanda. Sebelumnya penentuan teritori laut yang berlaku mengacu pada Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) dimana hanya berlaku 3 mil dari garis pantai sehingga kapal asing dapat bebas berlalu-lalang melewati perairan antara pulau di Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, digagaskan bahwa laut antara di Indonesia merupakan laut territorial Indonesia yang tidak bisa dilewati secara bebas oleh negara lain. Secercah harapan berbuah manis dengan diakui dan dapat diterima oleh negara lain melalui Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on The Law of The Sea/UNCLOS 1982)."
Physical Description: xiv, 60 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Bibliography: Bibliografi : halaman 57-60
ISBN: 9786232093911