Politik kebijakan hukuman mati di Indonesia dari masa ke masa

Sebagai bagian dari jenis penghukuman, hukuman mati di Indonesia sebenarnya tidak diperkenalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebelum masuknya kekuatan kolonial Eropa, para Raja dan Sultan yang ada di Nusantara telah mempraktikkan hukuman mati kepada para kawulanya. Dalam konteks Indonesia, konsol...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Subjects:
LEADER 04641cam a2200337 a 4500
001 INLIS000000000946119
005 20210330113125.0
006 a####g#b####000#0#
007 ta
008 210330s2017####jki####g#b####000#0#ind##
020 # # |a 978-602-6909-76-3 
035 # # |a 0010-0919003186 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 364.660 959 8  |2 [23] 
084 # # |a 364.660 959 8 POL 
090 # # |a CB-D.09 2017-026135 
245 0 0 |a Politik kebijakan hukuman mati di Indonesia dari masa ke masa /  |c Tim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ; editor, Zainal Abidin, Supriyadi Widodo Eddyono 
264 # # |a Jakarta :  |b Intitute For Criminal Justice Reform,  |c 2017 
300 # # |a viii, 270 halaman ;  |c 24 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Termasuk bibliografi 
520 # # |a Sebagai bagian dari jenis penghukuman, hukuman mati di Indonesia sebenarnya tidak diperkenalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebelum masuknya kekuatan kolonial Eropa, para Raja dan Sultan yang ada di Nusantara telah mempraktikkan hukuman mati kepada para kawulanya. Dalam konteks Indonesia, konsolidasi hukuman mati secara menyeluruh terjadi pada 1808 atas perintah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels yang mengatur mengenai pemberian hukuman pidana mati sebagai kewenangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Pada masa ini, hukuman mati dipertahankan sebagai strategi untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan dan juga upaya untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Tanpa upaya pasifikasi penduduk jajahan melalui instrumen hukuman mati, misi pemerintah Perancis yang berkuasa di Belanda untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris akan sulit diwujudkan. Konsolidasi kedua dan yang terpenting adalah pada saat diberlakukannya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiers) pada 1 Januari 1873. Selanjutnya pada 1915 diundangkan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie, (WvSI) dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Motif prasangka rasial dan menjaga ketenangan umum menjadi motif utama dari masih diberlakukannya hukuman mati. Pasca kemerdekaan, hukuman mati tetap diberlakukan dalam berbagai legislasi yang ada di Indonesia. Tentu saja dengan motif dan alasan yang berbeda yang disesuaikan dengan sistem politik dan kondisi sosial politik yang berlaku pada masa legislasi tersebut disahkan. Sejak kemerdakaan maka politik legislasi Indonesia terus memproduksi hukuman mati sebagai salah satu jenius pemidanaan penting. Bahkan setelah reformasi, dalam kurun waktu kurang dari delapan belas tahun, setidaknya terdapat lima undang-undang (UU) yang memasukkan hukuman mati sebagai sanksi pemidanaan, meskipun dalam konstitusi Indonesia pasca amandemen (1999-2002), hak atas hidup telah dijamin dengan tegas. Walaupun hanya lima UU yang mencantumkan hukuman mati pasca Reformasi, namun jika membandingkan jumlah pasal yang mengatur delik hukuman mati sebagai sanksi, jumlahnya meningkat lebih dua kali lipat dibandingkan dengan keseluruhan pasal yang mengatur tentang hukuman mati sejak 1945 ? 1998. Anomali tersebut tentu saja menjadi perhatian serius oleh sejumlah para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan negara-negara lainnya yang sudah meninggalkan praktik yang tidak sesuai dengan rasa perikemanusiaan itu. Apalagi jika merujuk Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 29 pada 18 Desember 2007 meminta kepada seluruh negara untuk melakukan moratorium penggunaan hukuman mati dalam sistem hukumnya sebagai salah satu langkah untuk menuju penghapusan hukuman mati. Sebagai negara yang tergabung dalam komunitas internasional tersebut, Resolusi PBB tersebut menjadi salah satu instrumen hukum internasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh Indonesia. Pada titik inilah maka sangat penting untuk melakukan sebuah kajian untuk memetakan argumentasi utama masih masuknya sanksi pidana berupa hukuman mati di sejumlah regulasi di Indonesia. Pelacakan argumentasi ini sangat penting untuk mengetahui rasionalisasi dan latar belakang dari kebijakan publik penggunaan sanksi hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia. Tanpa memahami akar dan latar belakang serta argumentasi atas masih dipertahankan hukuman mati di Indonesia di sejumlah UU, maka semakin terbukalah hukuman mati sebagai salah satu bagian dari sanksi pidana yang akan terus dipertahankan dan digunakan. 
650 # 4 |a Hukuman mati  |z Indonesia 
700 0 # |a Zainal Abidin  |e editor 
700 0 # |a Supriyadi Widodo Eddyono  |e editor 
710 2 # |a Tim Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)  |e pengarang 
850 # # |a JKPNPNA 
999 # # |a 201700101030166 
999 # # |a 201700101030167