Perjanjian internasional di dalam hukum nasional Indonesia
Dalam praktiknya, setelah menyatakan persetujuan terikat atau meratifikasi suatu perjanjian internasional (tindakan ke luar) dan suatu waktu setelah terpenuhi ketentuannya yang mengatur tentang pengikatan diri, suatu negara akan terikat dan menjadi negara pihak pada perjanjian internasional tersebut...
Format: | Book |
---|---|
Terbitan: |
Bandung :
Yrama Widya
, 2019
|
Edition: | Cetakan I : Mei 2019 |
Subjects: |
Summary: |
Dalam praktiknya, setelah menyatakan persetujuan terikat atau meratifikasi suatu perjanjian internasional (tindakan ke luar) dan suatu waktu setelah terpenuhi ketentuannya yang mengatur tentang pengikatan diri, suatu negara akan terikat dan menjadi negara pihak pada perjanjian internasional tersebut. Sebagai negara pihak/peserta, negara tersebut akan menerima hak dan memikul kewajiban pada tataran internasional sesuai dengan substansi perjanjian internasional itu sendiri. Dari hal tersebut, muncul pertanyaan, bagaimana prosedur atau mekanisme pemberlakuan suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasional Indonesia? Berbagai hal yang menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya akan dibahas secara lengkap di dalam buku ini. Harapannya, semoga buku ini dapat menjadi referensi utama dalam menjawab pertanyaan mendasar tersebut. |
---|---|
Physical Description: |
x, 446 halaman 24 cm |
Bibliography: |
Bibliografi halaman : 443-444 |
ISBN: |
9786232050242 |