Summary: |
Pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan demokrasi. Prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat dilihat dalam kegiatan pemilu. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang menjadi wakil-wakil dan pemimpinnya di kursi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, dari presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Karenanya menjadi sangat penting bagi negara yang demokratis untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, pemilu yang betul-betul mencerminkan semangat dan substansi demokrasi. Terdapat sejumlah standar yang dikenal secara internasional, yang menjadi tolak ukur demokratis-tidaknya suatu pemilu. Standar internasional ini menjadi syarat minimal bagi kerangka hukum untuk menjamin pemilu yang demokratis. Suatu pemilu ideal adalah bila mampu diselenggarakan oleh para penyelenggara yang selain cakap, juga memiliki integritas yang tinggi.
|