Perubahan fungsi tanah wakaf menurut imam mazhab dan undang-undang nomor 41 tahun 2004
Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab terutama Imam Syáfi`i tidak membolehkan perubahan fungsi tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberika...
Format: | Book |
---|---|
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Sleman :
Deepublish
, 2019
|
Subjects: |
Summary: |
Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab terutama Imam Syáfi`i tidak membolehkan perubahan fungsi tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan persyaratan tertentu. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terjadi pembaharuan di bidang perwakafan di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 40 dinyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang : dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. |
---|---|
Physical Description: |
xiv, 97 halaman ; 23 cm |
Bibliography: |
Bibliografi : halaman 93-95 |
ISBN: |
9786232093171 |