Summary: |
Undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran mempunyai peranan yang sangat penting sebagai dasar hukum positif kegiatan pelayaran yang berlaku di wilayah perairan Indonesia maupun ekstra-teritorial. Transportasi angkutan laut di negara kepulauan (archipelago) terbesar di dunia memiliki peran yang sangat strategis. Karakteristiknya sebagai sarana transportasi manusia dan/atau barang yang mampu menjangkau seluruh wilayah perairan, perlu terus dikembangkan potensi dan ditingkatkan perannya, sehingga berbagai fungsi utamanya dapat terpenuhi. Transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda perekonomian, berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Mengingat penting dan strategisnya peran angkutan laut yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.Buku ini menguraikan secara komprehensif berbagai hal mendasar yang berhubungan dengan transportasi di perairan. Uraian diawali dengan pengertian mengenai transportasi di perairan, landasan hukum, dan klasifikasinya. Kemudian mengenai berbagai usaha jasa transportasi di perairan, muali dari jasa angkutan, bongkar muat, hingga usaha pergudangan (warehousing). Efektivitas transportasi di perairan tidak bisa lepas dari jejaring trayek, dan tarif tansportasinya.
|