Summary: |
Fiqih menurut Abu Zahrah adalah mengetahui hukum-hukum syara'yang bersifat ama'liyah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci. Fiqih adalah hasil interpretasi para ulama atau mujtahid yang digali dari Al-Qurán dan As-Sunnah. Dan yang dimaksud fiqih muammalah adalah ilmu yang mempelajari tentang aturan-aturan Allah Swt yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia untuk mendapatkan kemanfaatan bagi manusia, baik maslah harta benda maupun jasa. Hal ini, pada hakikatnya adalah untuk merealisasikan tujuan syariat Islam yakni mendatangkan segala kemashlahatan dan menghilangkan kemudhorotan. Hal ini berkaitan dengan tugas manusia, yaitu yang pertama adalah menyampaikan amanat. Kedua adalah beriman dan beramal shalih. Ketiga adalah sebagai khalifah fil-ardh yakni menciptakan kedamaian di muka bumi. Dan yang dikeempat adalah beribadah atau mengabdi kepada Allah Swt. Ulasan buku ini meliputi hal-hal dasar yang harus diketahui dalam fiqih muamalah, seperti pengertian dan perbedaan syariat, fiqih, dan usul fiqih, sumber dan metode hukum fiqih muamalah, koruppsi,riba, jual beli, pernikahan dan lain sebagainya.
|