Potret pajak daerah di Indonesia

Sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 45 memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memper...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Prenadamedia Group , 2018
Edition: Edisi pertama, Cetakan ke-1, September 2018
Subjects:
LEADER 01968cam a2200385 a 4500
001 INLIS000000000903985
005 20190909133923.0
006 aa g b 000 0
007 ta
008 190405s2018 jkia g b 000 0 ind
020 # # |a 978-602-422-694-7 
035 # # |a 0010-0319014127 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
043 # # |a a-io--- 
082 0 4 |a 336.201 359 8  |2 [23] 
084 # # |a 336.201 359 8 TJI p 
090 # # |a CB-D.09 2018-25874 
100 0 # |a Tjip Ismail  |e penulis 
245 1 0 |a Potret pajak daerah di Indonesia /  |c Tjip Ismail 
250 # # |a Edisi pertama, Cetakan ke-1, September 2018 
264 # 1 |a Jakarta :  |b Prenadamedia Group,  |c 2018 
264 # 4 |c © 2018 
300 # # |a viii, 312 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 293-309 
520 # # |a Sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 45 memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman. Namun dalam pelaksanaannya sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia pada awalnya bersifat sentralistik, semua tata kelola pemerintahan ditangani oleh pemerintah pusat. Perubahan baru terjadi setelah reformasi pemerintahan, yaitu: sejak di tetapkannya UU no 21 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan kecuali enam urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, moneter fiskal, pertanahan, keamanan, yustisi dan agama. 
650 # 4 |a Pajak daerah  |z Indonesia 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103058879 
990 # # |a 201900103058876 
990 # # |a 201900103058878 
990 # # |a 201900103058880 
999 # # |a 25874/DM/D/2018