Manajemen zakat

Ditinjau dari segi bahasa Zakat merupakan kata dasar (masdar) dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut kitab lisan al-Arab arti dasar kata zakat ditinjau dari sudut bahasa Arab adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji, semuanya digunakan dalam Al-Qurán dan Hadist...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Subjects:
LEADER 02775cam a2200337 a 4500
001 INLIS000000000901455
005 20210322111058.0
006 aa g b |00 |
007 ta
008 210322s2011 snia g b |00 | ind d
020 # # |a 978-602-237-046-8 
035 # # |a 0010-0319011597 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 # |a 297.414  |2 [23] 
084 # # |a 297.414 RAH m 
090 # # |a CB-D.21 2011-013141 
100 0 # |a Rahmawati Muin  |e penulis 
245 1 0 |a Manajemen zakat /  |c Rahmawati Muin, S.Ag., M.Ag. ; editor, Hamzah Hasan Khaeriyah 
264 # 0 |a Makassar :  |b Alauddin University Press,  |c 2011 
300 # # |a viii, 198 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 21 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 163-166 
520 3 # |a Ditinjau dari segi bahasa Zakat merupakan kata dasar (masdar) dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut kitab lisan al-Arab arti dasar kata zakat ditinjau dari sudut bahasa Arab adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji, semuanya digunakan dalam Al-Qurán dan Hadist. Zakat merupakan salah satu rukun Islam memiliki makna strategis dalam kehidupan sosial umat. Menunaikan zakat selain sebagai implementasi kewajiban seorang muslim, juga merupakan wujud solidaritas sosial terhadap sesama. Dalam kehidupan keseharian, kita dihadapkan pada realitas sosial ekonomi umat yang masih memerlukan perhatian dan solusi. Konsepsi pemberdayaan ekonomi umat melalui pengamalan ibadah zakat yang diajarkan dalam Islam merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh dalam mengatasi masalah sosial dimaksud. Potensi zakat yang cukup signifikan tersebut perlu digali secara optimal agar dapat digunakan untuk ikut menggerakkan perekonomian umat disamping potensi-potensi yang lain sehingga taraf hidup umat menjadi terangkat. Namun yang menjadi masalah selama ini antara lain adalah masalah pengelolaan zakat yang belum dilakukan secara professional sehingga pengumpulan dan penyaluran zakat menjadi kurang terarah disamping masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap permasalahan zakat terutama masalah yang aktual dan kontemporer seperti zakat penghasilan (al-maal al-mustafad). Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 muncul dalam semangat agar lembaga pengelola zakat tampil dengan professional, amanah dan mandiri. Masih rendahnya kepercayaan terutama para muzakki terhadap para amil zakat juga menjadi salah satu masalah 2 yang perlu mendapat perhatian. Selain itu kesadaran umat untuk berzakat, berinfaq dan bershadaqah juga masih harus ditumbuhkan. 
650 # 4 |a Manajemen zakat 
650 # 4 |a Zakat 
700 0 # |a Hamzah Hasan Khaeriyah  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
999 # # |a 201100101010151 
999 # # |a 201100101010150