Summary: |
Kesetaraan dan keadilan dalam kajian gender pada umumnya selalu digandengkan, sekalipun keduanya memiliki makna yang berbeda, tapi seirama. Hal ini antara lain disebabkan karena gender (bermakna laki-laki & perempuan) memiliki banyak persamaan, dan yang sangat mendasar karena keduanya adalah mahluk Allah yang tidak dapat dipisahkan, sebab selain diciptakan sebagai berpasangan juga karena keduanya memiliki taklif (beban) dari Allah yang harus dipertanggung jawabkan. Dalam al-Qur¿an dapat ditemukan sejumlah ayat yang mempersamakan laki-laki dan perempuan, dan atau tidak persis sama tapi seimbang, baik dalam kewajiban maupun dalam memperoleh hak. Mahmud Saltut lebih jauh menyebutkan bahwa: tabi¿at kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah swt. telah menganugrahkan kepada perempuan ?sebagaimana telah menganugrahkan kepada laki-laki- potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang umum maupun khusus. Karena itu, hukumhukum syari¿at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka, seperti: yang ini (lelaki) menjual dan membeli, kawin dan beristeri, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan; dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, kawin dan bersuami, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.1 Karena itu perlu digarisbawahi bahwa laki-laki dan perempuan keduanya adalah manusia yang sama, karena keduanya bersumber dari ayah ibu yang sama. Keduanya berhak memperoleh penghormatan sebagai manusia. Tetapi akibat adanya perbedaan, maka persamaan dalam bidang tertentu tidak, menjadikan keduanya sepenuhnya sama. Namun ketidaksamaan ini tidak mengurangi kedudukan satu pihak dan melebihkan yang lain. Persamaan itu harus diartikan kesetaraan dan bila kesetaraan dalam hal tersebut telah terpenuhi, maka keadilan pun telah tegak, karena keadilan tidak selalu berarti persamaan.
|