Summary: |
Negara merupakan rumah/ wadah bagi berbagai kehidupan pemerintahan beserta kegiatan administrasi di dalamnya. Negara mengatur kehidupan yang menyangkut kesejahteraan rakyat (sekaligus hak dan kewajibannya), kedaulatan wilayah, sistem pemerintahan serta kerjasama dengan negara lain yang dijalankan atas dasar persamaan tujuan dan cita-cita. Di negara Indonesia tujuan ini terakumulasi dalam teks pembukaan UUD 1945 alinia ke empat yang berbunyi: ?..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...? Semua kegiatan negara harus berlandaskan pada cita-cita ini untuk menciptakan kedaulatan rakyat dalam segala lini kehidupan yang berazaskan Pancasila. Secara lengkap negara kita bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikatakan negara ?Kesatuan? karena sebagai negara yang merdeka, Indonesia terdiri dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota, dimana pemerintahan pusat memiliki wewenang dan memegang kekuasaan untuk mengaturnya sebagai bagian dari sistem kesatuan negara Indonesia dengan azas dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Konsep negara kesatuan juga mencerminkan Indonesia sebagai sebuah negara bangsa (nation state) seperti yang dikemukakan Soekarno, yang berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang terbentuk dari persatuan bangsabangsa yang memiliki perasaan, tujuan dan cita-cita yang sama.
|