Summary: |
Buku hukum perlindungan pasien ini sengaja ditulis dalam rangka melindungi hak warga Negara terhadap perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan dari sisi aspek administrasi, pidana dan perdata. Berangkat dari pasal 32 huruf Q Undang-Undang No. 44 tahun 2009. Penulis dalam bukunya berusaha meyakinkan masyarakat untuk berani menggugat kepada dokter jika terjadi ?kesalahan atau kelalaian? dalam pelayanan kesehatan sehingga dapat dilakukan tuntutan ganti kerugian terhadap Rumah Sakit atau doker rumah sakit. Hal ini didasarkan pada keprihatinan bahwa masyarakat membutuhkan perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan di bidang pelayanan medis, khususnya apabila terjadi malpraktek pada rumah sakit, jika pasien mengalami keadaan yang lebih buruk kesehatannya. Sehingga buku ini sangat cocok dibaca oleh calon pasien, pasien maupun dokter. Rekomendasi penulis dalam buku ini antara lain, perlu reformulasi terhadap sejumlah norma dan aturan dalam bidang layanan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan haknya. Sekaligus memberikan ruang bagi dokter, paramedis dan rumah sakit untuk membuktikan ketepatan tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.
|