Keselamatan alat angkat dan alat angkut

Apa itu Alat Angkat Angkut? Seperti yang tertuang dalam Permen 8 Tahun 2020, Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat d...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Edition: cetakan pertama
Subjects:
Summary: Apa itu Alat Angkat Angkut? Seperti yang tertuang dalam Permen 8 Tahun 2020, Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. Syarat K3 Pesawat Angkat Angkut Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat Dan Angkut meliputi: (1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi: pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja; pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan; perhitungan kekuatan konstruksi; dan pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan. (2) Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana yang meliputi: pembuatan gambar konstruksi pondasi; perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai peraturan (3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut meliputi: pemeriksaan dan pengujian; penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian; pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. (4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut, meliputi: sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan; dilakukan secara berkala; sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku; dan dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman. (5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi: pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi; perhitungan kekuatan konstruksi; dan pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan. Alat yang diatur dalam Permenaker 8 Tahun 2020 Adapun pesawat angkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut adalah: dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis; keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane,semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis; alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis. Alat yang termasuk pesawat angkut adalah: alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator,
Item Description: Indeks
Physical Description: xvii, 290 halaman : ilustrasi ; 21 cm
Bibliography: Bibliografi : halaman 285-286
ISBN: 9786025668777