Summary: |
Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun programpengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihanprofesional guru dan kepala sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa pengawas sekolahharus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kuali¿kasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatanpengawasan akademik dan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleksdan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, e¿sien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran pengawas sekolah dalam memajukan mutu pendidikannasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki pengawas sekolah jugamenjadi besar pula. Oleh karena itu diperlukan panduan pelaksanaan tugas pengawasan dalam bentuk buku Pengawas Sekolah.
|