Pengantar ilmu ushul fiqh metodologi penetapan hukum Islam

Ushul fiqh merupakan salah satu ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, ilmu ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sos...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Kencana , 2017
Edition: Cetakan ke-1, Oktober 2017
Subjects:
LEADER 02343cam a2200397 a 4500
001 INLIS000000000881921
005 20201015103826.0
006 a g b 000 0
007 ta
008 190701t2017 jbi g b 000 0 ind
020 # # |a 978-602-422-197-3 
035 # # |a 0010-0219004244 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 297.402  |2 [23] 
084 # # |a 297.402 ROM p 
100 0 # |a Romli SA,  |c Haji,  |d 1957-  |e penulis 
245 1 0 |a Pengantar ilmu ushul fiqh :  |b metodologi penetapan hukum Islam /  |c Prof. Dr. H. Romli SA, M.Ag. 
250 # # |a Cetakan ke-1, Oktober 2017 
264 # 1 |a Jakarta :  |b Kencana,  |c 2017 
264 # 4 |c ©2017 
300 # # |a xiv, 305 halaman ;  |c 21 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Termasuk bibliografi 
520 # # |a Ushul fiqh merupakan salah satu ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, ilmu ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Keberadaan ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari proses pengkajian Hukum Islam itu sendiri. Kini, dan bahkan nanti, belum ada cara atau sarana lain untuk mengkaji Hukum Islam, kecuali dengan menggunakan pendekatan ushuliyah. Buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh: Metodologi Penetapan Hukum Islam ini dimaksudkan untuk menjelaskan kaidah ushul fiqh baik bagi kalangan umum dan akademisi. Buku ini terdiri dari 6 bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang menjelaskan pengertian, objek pembahasan, tujuan serta sejarah dari fiqh dan ushul fiqh. Bab 2 menerangkan tentang hukum syara dan pembagiannya. Bab 3 berisi dalil hukum dan sistematika sumber dalam istinbath. Bab 4 kedudukan sumber dalil dalam istinbath hukum. Bab 5 berisi tentang pemahaman lafal nash dan karakteristiknya. Bab 6, sekaligus bab terakhir membahas masalah taarud al-adillah dan tarjih 
650 # 4 |a Fikih 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201800103063105 
990 # # |a 201800103063107 
990 # # |a 201800103063106 
990 # # |a 201800103063092 
990 # # |a 202000103029138 
990 # # |a 202000103029137 
990 # # |a 202000103029139 
990 # # |a 202000103029136