Perbandingan hukum tata negara

Perbandingan merupakan salah satu sumber pengetahuan yang penting dalam kajian ilmu hukum. Perbandingan sebagai suatu teknik, disiplin, perlaksanaan, dan metode ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Hal ini membentuk cabang studi hukum baru yang disebut ?Perbandingan Hukum?, yang menggunakan penel...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Bandung : Pustaka Setia , 2016
Edition: Cetakan I, Mei 2016
Subjects:
LEADER 03587cam a2200349 a 4500
001 INLIS000000000878678
005 20190510110052.0
006 a####g#b####000#0#
007 ta
008 190507s2016####jbi####g#b####000#0#ind##
020 # # |a 978-979-076-599-3 
035 # # |a 0010-0219001001 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 342.598  |2 [23] 
084 # # |a 342.598 BEN p 
100 0 # |a Beni Ahmad Saebani,  |d 1968-  |e penulis 
245 1 0 |a Perbandingan hukum tata negara /  |c Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si., Ai Wati, S.Sy. ; pengantar, PRof. Dr. h. Deddy Ismatullah, M.Hum. 
250 # # |a Cetakan I, Mei 2016 
264 # 1 |a Bandung :  |b Pustaka Setia,  |c 2016 
300 # # |a xii, 342 halaman ;  |c 24 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Termasuk bibliografi 
520 # # |a Perbandingan merupakan salah satu sumber pengetahuan yang penting dalam kajian ilmu hukum. Perbandingan sebagai suatu teknik, disiplin, perlaksanaan, dan metode ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Hal ini membentuk cabang studi hukum baru yang disebut ?Perbandingan Hukum?, yang menggunakan penelitian terhadap hukum dan berbagai negara dengan teknik perbandingan. Hal ini karena sistem hukum yang diberlakukan oleh suatu negera, baik hukum pidana maupun perdata memiliki persamaan dan perbedaan, dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor sejarah, faktor geografis, dan faktor sosiologis. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negera), dan kejahatan (hukum pidana), sementara hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negera sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Perkembangan perbandingan hukum setelah berakhirnya Perang Dunia II mempunyai peranan yang sangat penting karena hubungan antarnegara di dunia semakin erat dan saling membutuhkan. Sikap ketergantungan tersebut mendorong negara-negara yang ada di dunia untuk mempelajari tata kehidupan negera lain, yang juga menyangkut sistem hukumnya melalui perbandingan hukum yang semakin luas ruang lingkupnya dan sangat berperan dalam hubungan antarbangsa di dunia. Buku ini menyajikan perbandingan hukum tata negara dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca. Uraian buku iniin dimulai dengan kajian terminologis mengenai perbandingan hukum tata negara dan pengertian tata negara beserta ruang lingkupnya. Pemahaman tentang perbandingan hukum tata negara dititikberatkan pada pendekatan yang digunakan oleh para ahli hukum tata negara dengen memerhatikan hubungan antar ilmu pengetahuan dalam bidang hukum serta faktor yang memengaruhi ketatanegaraan dan bentuk ketatanegaraan yang terdapat di berbagai negara di dunia. Kajian lainnya adalah mengenai struktur ketatanegaraan berdasarkan demokrasi dan diktatoriat, struktur ketatanegaraan menurut C.F Strong, hakikat konstitusi, hakikat kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, struktur kenegaraan menurut Maurice Duverger dan struktur ketatanegaraan di Indonesia. 
650 # 4 |a Hukum tatanegara  |x Perbandingan  |z Indonesia 
700 0 # |a Ai Wati,  |d 1988-  |e penulis 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103021129 
990 # # |a 201900103021125 
990 # # |a 201900103021126 
990 # # |a 201900103021124