Summary: |
Secara kultural, bernegara adalah membangun pola kehidupan yang dijaga oleh kekuatan konstitusional dan kedaulatan penuh yang diakui oleh negara lainnya. Bagaimana strategi penyelenggaraan suatu negara dan mengapa memerlukan penataan yang sinergis diantara semua peraturan perundangan yang berlaku? Jawabannya terdapat dalam hukum tata negara, yaitu seperangkat peraturan dan berbagai ketentuan dalam mengurus dan menyelenggarakan negara. Hukum tata negara merupakan pedoman atau tolak ukur bernegara yang benar menurut peraturan perundangan yang berlaku . Suatu negara yang diselenggarakan tanpa berpedoman pada tata hukum yang benar akan berakhir dengan kehancuran, sebagaimana pentingnya pemerintahan, kepemimpinan, birokrasi, dan administrasi ketatanegaraan, maka negara akan mengalami keterpurukan seperti kota mati tak berpenghuni atau wujuduhu kodamihi, artinya keberadaan bagaikan ketiadaan.
|