Hukum persaingan usaha di Indonesia (sebagai upaya pengutan Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU)

Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluarkannya Undang?Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif mak...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Malang : Setara Press , 2016
Subjects:
Summary: Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluarkannya Undang?Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif maka pemerintah lndonesia membentuk lembaga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau yang dikenal Lembaga ini dibentuk dengan tujuan pengawasan dan pencegahan terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pihak pebisnis swasta baik yang berasa dari luar negeri maupun pelaku bisnis dari Indonesia sendiri. Namun demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha belum bisa melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri. Komisi ini harus mendapat putusan dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi putusan.Oleh karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia dianggap oleh masyarakat belum bisa mencegah dan memberantas persaingan yang tidak sehat, bahkan masyarakat menganggap bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini sebagai lembaga negara yang dilpeas kepalanya namun dipegang ekornya.
Physical Description: xii, 158 halaman ; 21 cm
Bibliography: Termasuk bibliografi
ISBN: 9786021642894