Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Buku ini memuat UU Nomor 1 Tahun 2014. Pada tahun 2014, lahir UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 menyampaikan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengo...

Full description

Corporate Authors: Indonesia (-)
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Yogyakarta : Manuscript , 2017
Subjects:
Summary: Buku ini memuat UU Nomor 1 Tahun 2014. Pada tahun 2014, lahir UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 menyampaikan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian untuk kepengelolaannya mengartikan bahwa tidak ada lagi ego antar sektor, ego antar ekosistem darat dan laut sehingga pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan dengan prinsip keterpaduan daerah darat dan laut serta keterpaduan antar sektor. Amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 3 juga secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berasaskan keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 yang disempurnakan pada UU Nomor 1 Tahun 2014 terbagi dalam 4 tahap yaitu Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K). Tahap-tahapan tersebut dilakukan secara teratur dimulai dari pemerintah daerah kabupaten/kota (Bupati/Walikota), dilanjutkan pada pemerintah propinsi (Gubernur), sampai kepada pemerintah pusat (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Physical Description: 69 halaman ; 25 cm
ISBN: 9786026163837