Summary: |
Buku kaidah kaidah fikih untuk ekonomi islam ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikor dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih. Selain sebagai pengantar dalam bidang Kaidah Fikih, para pembaca buku ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi transaksi-transaksi dalam praktik ekonomi Islam dengan perspektif Kaidah Fikih, baik kaidah yang pokok maupun kaidah cabang. Buku ini hadir dari kegelisahan yang muncul karena tidak ditemukannya buku Kaidah-Kaidah Fikih yang secara spesifik menjelaskan praktik-praktik atau transaksi dalam ekonomi Islam. Umumnya, buku-buku Kaidah Fikih ditulis secara umum, bahkan lebih fokus dengan permasalahan-permasalahan Fikih Ibadah, seperti Shalat, Puasa, dan lain sebagainya. Munculnya ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi di Indonesia ini merupakan potensi sekaligus peluang yang harus disambut dengan baik.
|