Politik hukum pengaturan pegawai badan usaha milik daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hak atas pekerjaan

Politik hukum adalah bagian studi hukum mengandung makna bahwa hukum mengandung maksud bahwa hukum bukan suatu yang steril dari pemikiran politik. Hukum dalam arti peraturan perundang-undangan adalah suatu wadah memberikan legitimasi dan legalitas terhadap suatu kebijakan yang dihasilkan melalui pro...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: , © 2017
Edition: Edisi 2, cetakan 2
Subjects:
Summary: Politik hukum adalah bagian studi hukum mengandung makna bahwa hukum mengandung maksud bahwa hukum bukan suatu yang steril dari pemikiran politik. Hukum dalam arti peraturan perundang-undangan adalah suatu wadah memberikan legitimasi dan legalitas terhadap suatu kebijakan yang dihasilkan melalui proses politik. Politik hukum berkaitan dengan penggunaan kekuasaan dalam mengatur Negara, bangsa dan rakyat, juga akan menentukan arah dan tujuan pencapaian kesejahteraan rakyat. Semuanya harus dicapai berdasarkan falsafah pancasila, bukan cara kapitalis, komunis maupun fanatic religious, jadi politik hukum sebagai alat atau sarana dan langkah pemerintah menciptakan system hukum nasional dalam mencapai cita-cita bangsa dan tujuan Negara. Dalam mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, Bangsa Indonesia mengambil pilihan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Physical Description: x, 220 halaman : ilustrasi ; 25 cm
Bibliography: Bibliografi : halaman 206-219
ISBN: 9786024010537